
Curhat Pengecer LPG 3 Kg di Lebak, Bingung Urus Berkas Jadi Sub Pangkalan
Suryanti belum bisa menjual gas melon karena belum terdaftar sebagai sub-pangkalan. Dia masih mencari tahu cara menjadi sub-pangkalan agar menjual gas melon.
Suryanti belum bisa menjual gas melon karena belum terdaftar sebagai sub-pangkalan. Dia masih mencari tahu cara menjadi sub-pangkalan agar menjual gas melon.
Pengecer diizinkan kembali menjual LPG 3 kg, namun diminta tidak menaikkan harga. Dukungan pemerintah dan solusi kelangkaan jadi fokus utama.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengaktifkan kembali pengecer gas LPG 3 kg.
Presiden Prabowo mengintruksikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer LPG 3 Kg. Warga mengaku senang dengan kebijakan tersebut.
Pengecer kembali diperbolehkan menjual LPG 3 Kg usai adanya instruksi Presiden Prabowo Subianto. Istana memastikan tak ada lagi kesulitan mendapatkan LPG 3 Kg
"Bersamaan dengan itu, para pengecer diminta mendaftarkan di aplikasi MAP agar terdaftar sebagai sub pangkalan resmi," kata Hasan.
Pemerintah melarang adanya pengecer LPG 3 kg. Begini respons warga Jogja, baik pembeli maupun pengecer-pengelola pangkalan.
Ketua MPR, Ahmad Muzani, mendukung larangan pengecer menjual LPG 3 kilogram untuk dialihkan ke pangkalan.
Kementerian ESDM menilai status pengecer LPG 3 kg ilegal. Masyarakat diminta membeli langsung di pangkalan untuk harga yang lebih terkontrol.
"Pengecer itu apa sih sebetulnya statusnya? Sebetulnya ilegal itu, sebetulnya. Di situlah pintu masuk LPG itu tidak tepat sasaran," kata Achmad.