
2 Pelaku Tawuran Maut Tewaskan Remaja Lamongan dalam Pengaruh Miras
Dua pemuda di Lamongan membacok remaja hingga tewas setelah pesta miras. Polisi ungkap kronologi dan ancaman hukuman bagi pelaku mencapai 15 tahun penjara.
Dua pemuda di Lamongan membacok remaja hingga tewas setelah pesta miras. Polisi ungkap kronologi dan ancaman hukuman bagi pelaku mencapai 15 tahun penjara.
Pria di Kabupaten Minahasa, tega membacok temannya hingga dua jari korban putus. Pelaku melakukan aksinya karena tersinggung akibat pengaruh minuman keras.