2 Pelaku Tawuran Maut Tewaskan Remaja Lamongan dalam Pengaruh Miras

2 Pelaku Tawuran Maut Tewaskan Remaja Lamongan dalam Pengaruh Miras

Eko Sudjarwo - detikJatim
Selasa, 03 Jun 2025 13:00 WIB
Tawuran maut tewaskan remaja di Lamongan
Tawuran maut tewaskan remaja di Lamongan (Foto: Eko Sudjarwo/detikJatim)
Lamongan -

Dua pemuda di Lamongan tega membacok seorang remaja hingga tewas setelah sebelumnya pesta minuman keras. Aksi brutal ini terjadi di kawasan Babat, Lamongan dan diungkap Satreskrim Polres Lamongan.

Polisi membeberkan kronologi kejadian pembacokan yang menewaskan remaja berinisial NFD (16), warga Kecamatan Kedungpring. Peristiwa itu dilakukan oleh dua pemuda, RW (18) dan DP (18), yang merupakan warga Kecamatan Sekaran. Keduanya nekat melakukan pembacokan karena dipengaruhi alkohol.

"Korban berangkat bersama teman-temannya menggunakan 8 sepeda motor sebanyak 16 orang menuju salah satu cafe di Kecamatan Babat,"* kata Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Senin (2/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu dini hari (31/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, rombongan pemuda tersebut meninggalkan kafe di Babat ke arah utara, melewati Tugu Wingko Babat, simpang tiga Mira ke timur, sambil menggeber motor. Di tengah perjalanan, mereka diadang oleh pelaku yang turun dari motor sambil membawa celurit.

"Pelaku membacok korban yang saat itu sedang berada di atas sepeda motor sebanyak 2 kali mengenai punggung sebelah kiri dan bahu kanan. Korban sempat lari ke arah barat dan ambruk di depan Pasar Gembong," ujarnya.

ADVERTISEMENT

AKBP Agus menambahkan, aksi keji itu dilakukan pelaku dalam pengaruh minuman keras. RW diketahui membacok korban sebanyak dua kali, sementara DP merupakan pemilik celurit sekaligus joki motor. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah celurit, dua unit sepeda motor, dan sebuah kaos.

"Pelaku melakukan aksinya usai meminum minuman keras," tegasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Kami mengimbau kepada semua pihak untuk menjaga suasana agar tetap kondusif dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian. Mari bersama-sama mewujudkan Lamongan yang aman, tertib, dan nyaman untuk semuanya," pungkasnya.




(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads