detikFinanceSenin, 03 Okt 2016 12:13 WIB
Periode I Tax Amnesty, Wajib Pajak di Papua dan Maluku Bayar Tebusan Rp 465 M
Hingga hari terakhir periode I tax amnesty, Kanwil DJP Papua dan Maluku mencatat jumlah uang tebusan Rp 465,47 miliar dari 3.798 Surat Pernyataan Harta (SPH).












































