detikFinanceKamis, 06 Okt 2016 12:45 WIB
Incar Tebusan Tax Amnesty 0,5%, Pengusaha UMKM Pakai Cara Ini
UMKM yang mendeklarasikan harta di bawah Rp 10 miliar tarif tebusan 0,5%, sedangkan yang di atas Rp 10 miliar dikenakan tarif tebusan 2%.












































