
Divonis 3 Tahun Bui, Bupati Jepara Pertimbangkan Ajukan Banding
Bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi masih mempertimbangkan mengajukan banding atas vonis 3 tahun bui dan denda Rp 400 juta dari Pengadilan Tipikor Semarang.
Bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi masih mempertimbangkan mengajukan banding atas vonis 3 tahun bui dan denda Rp 400 juta dari Pengadilan Tipikor Semarang.
Selain menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara, hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi.
Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi divonis 3 tahun bui oleh Pengadilan Tipikor Semarang karena kasus suap. Dia juga didenda Rp 400 juta subsider 3 bulan.
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dituntut 4 tahun bui terkait kasus dugaan suap. Sedangkan penerima suap, yakni hakim PN Semarang, Lasito, dituntut 5 tahun bui.
Hakim nonaktif PN Semarang, Lasito menganggap apa yang dilakukannya dalam kasus suap dengan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi merupakan perintah atasan.
Hakim PN Semarang nonaktif, Lasito, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 6 bulan terkait dugaan suap kepada Bupati Jepara Ahmad Marzuqi.
Bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi dituntut 4 tahun bui dan pencabutan hak politik oleh jaksa KPK. Menanggapi tuntutan tersebut, begini kata Ahmad Marzuqi.
Jaksa menuntut Bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi hukuman 4 tahun penjara atas kasus suap hakim. Selain itu, jaksa menuntut hak politik Marzuqi dicabut.
Hakim menyebut uang suap yang diberikan Bupati Jepara digunakan untuk membangun fasilitas kantor PN Semarang dan untuk biaya perjalanan ketua PN saat itu.
Bupati Jepara, Achmad Marzuqi, mengungkapkan alasannya menyuap hakim PN Semarang, Lasito. Hal itu diungkapnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor.