
Silat Lidah Para 'Yang Mulia' Terkait Kasus Suap Bupati Jepara
Persidangan kasus suap Bupati Jepara memanas ketika eks Ketua PN Semarang, Purwono Edi Santosa, dihadirkan sebagai saksi. Terdakwa keberatan keterangan saksi.
Persidangan kasus suap Bupati Jepara memanas ketika eks Ketua PN Semarang, Purwono Edi Santosa, dihadirkan sebagai saksi. Terdakwa keberatan keterangan saksi.
Eks Ketua PN Semarang Purwono Edi Santosa menceritakan dirinya dikenalkan kepada Bupati Jepara Ahmad Marzuqi oleh Fauzan yang disebutnya orang MA.
Eks Ketua PN Semarang Purwono Edi Santosa membantah ikut menikmati suap yang diterima hakim Lasito. Menanggapi itu, Lasito menyampaikan keberatannya.
Sidang kasus suap Bupati Jepara pada hakim Lasito menghadirkan mantan Ketua PN Semarang, Purwono Edi Santosa.
Wakil Ketua DPR RI nonaktif, Taufik Kurniawan, dinyatakan bersalah menerima suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.
Selain dijatuhi vonis 6 tahun bui, Taufik Kurniawan juga dihukum pencabutan hak politik. Taufik tidak boleh dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.
Taufik Kurniawan diganjar 6 tahun bui karena dinyatakan bersalah menerima suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.
Wakil Ketua DPR RI nonaktif, Taufik Kurniawan, akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang. Ia diadili terkait kasus suap yang didakwakan.
Selain disebut menyuap hakim Lasito, disebut pula peran eks Ketua PN Semarang, Purwono Edi Santoso, dalam penanganan kasus hukum bupati Jepara yang bermasalah.
Dalam sidang perdana, nama mantan ketua PN Semarang, Purwono Edi Santosa, disebut meminta hakim Lasito membantu Ahmad Marzuqi.