
Video: Satu Oknum TNI Kasus Penembak Bos Rental Mobil Divonis Bui 4 Tahun
Majelis Hakim Militer II-07 Jakarta memvonis terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut pasal 480 dengan penjara selama empat tahun penjara.
Majelis Hakim Militer II-07 Jakarta memvonis terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut pasal 480 dengan penjara selama empat tahun penjara.
Dua anak bos rental mobil Ilyas Abdurrahman yaitu Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra menangis saat hakim ketua membacakan vonis 3 terdakwa.
Majelis Militer II-07 Jakarta memvonis terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dengan bui seumur hidup.
Tiga terdakwa oknum TNI menjalani sidang putusan kasus penembakan bos rental yang menewaskan Ilyas Abdurrahman di Tol Jakarta-Tangerang.
Terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli, dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan menyampaikan nota pembelaan di hadapan hakim ketua.
Tiga terdakwa kasus penadahan dan penembakan bos rental mobil meminta dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan dalam nota pembelaan atau pleidoi.
Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut pasal 480 dengan hukuman selama empat tahun penjara.
Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup dan dipecat.
Oditur Militer (Otmil) Mayor Wasinton Marpaung menjabarkan luka tembak pada tubuh korban Ilyas Abdurahman yang menyebabkan Ilyas tewas seketika.
Oditur Militer dalam pembacaan dakwaan menjelaskan kronologi penembakan bos rental mobil. Oknum TNI itu menembak korban dari jarak satu meter.