
449 Remaja Usia SD-SMA Ajukan Pernikahan Dini di Mojokerto dalam Setahun
449 Remaja di Kabupaten dan Kota Mojokerto mengajukan pernikahan dini dalam satu tahun. Dari jumlah itu, 1 pemohon baru berusia 13 tahun atau kelas 6 SD.
449 Remaja di Kabupaten dan Kota Mojokerto mengajukan pernikahan dini dalam satu tahun. Dari jumlah itu, 1 pemohon baru berusia 13 tahun atau kelas 6 SD.
Kasus perceraian selama pandemi COVID-19 di Mojokerto tergolong tinggi. Selama 5 bulan virus Corona mewabah, tercatat 1.167 perempuan menyandang status janda.
Kasus pernikahan dini di Mojokerto menjadi salah satu pemicu banyaknya perceraian pasangan muda. Akibatnya, ada 1.201 janda muda dalam setahun.