
Kronologi Kasus Korupsi Kakao Rp 7,4 M yang Jerat Dosen UGM
Dosen UGM berinisial HU ditahan Kejati Jateng sebagai tersangka korupsi pengadaan fiktif biji kakao, merugikan negara hingga Rp 7,4 miliar.
Dosen UGM berinisial HU ditahan Kejati Jateng sebagai tersangka korupsi pengadaan fiktif biji kakao, merugikan negara hingga Rp 7,4 miliar.
Dosen UGM berinisial HU ditahan Kejaksaan Tinggi Jateng karena terlibat korupsi pengadaan fiktif biji cokelat atau kakao dengan kerugian negara Rp 7,4 miliar.
KPK menetapkan Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo dan Direktur Keuangan Trisna Sutisna tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif.