
LBH Ungkap Kasus Penembakan 3 Warga Makassar Oleh Oknum Polisi Dihentikan
LBH Makassar mengungkap penyidik Polda Sulawesi Selatan bakal melakukan penghentian penyidikan atau SP3 terhadap kasus penembakan tiga warga.
LBH Makassar mengungkap penyidik Polda Sulawesi Selatan bakal melakukan penghentian penyidikan atau SP3 terhadap kasus penembakan tiga warga.
Kapolda Sulsel Irjen Merdisyam angkat bicara terkait kasus penembakan tiga orang warga di Kota Makassar yang kasusnya belum tuntas hingga saat ini.
Sebanyak 12 oknum polisi yang terlibat pada penembakan warga Barungkang, Makassar, dijatuhi hukuman oleh Polda Sulsel. Hukumannya pun berbeda-beda.
Sidang disiplin 16 oknum polisi dalam kasus penembakan 3 warga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diundur ke pekan depan.
Polda Sulsel mengungkap jumlah oknum polisi yang diduga melakukan pelanggaran prosesur saat bertugas tersebut tak kurang dari tiga orang.
Polda Sulsel menegaskan penembakan 3 warga di Makassar oleh oknum polisi bukan dari tembakan peringatan.
16 Oknum polisi yang diperiksa dalam kasus penembakan 3 warga di Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar diketahui banyak yang melanggar prosedur.
Propam Polda Sulsel memulangkan 16 oknum polisi yang diperiksa di kasus penembakan 3 warga di Makassar. Pemeriksaan sebelumnya berlangsung selama 5 x 24 jam.
Total 16 polisi di Makassar ditahan Propam Polda Sulsel akibat penembakan di Kecamatan Ujung Tanah pada Minggu (31/8) lalu.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Ibrahim Tompo menegaskan tembakan yang mengenai warga bukan tembakan peringatan ke atas, melainkan tembakan ke bawah.