
TNI Jamin Sidang 3 Oknum Tentara Diduga Culik-Bunuh Imam Masykur Transparan
Berkas kasus pembunuhan Imam Masykur oleh 3 oknum anggota TNI telah diserahkan ke Pengadilan Militer Jakarta. TNI menyatakan peradilan digelar secara terbuka.
Berkas kasus pembunuhan Imam Masykur oleh 3 oknum anggota TNI telah diserahkan ke Pengadilan Militer Jakarta. TNI menyatakan peradilan digelar secara terbuka.
Odmil II-07 Jakarta melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan Imam Masykur ke Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta. Tiga oknum TNI AD segera diadili.
Tiga oknum TNI AD yang diduga membunuh Imam Masykur dipastikan akan dipecat dari kemiliteran. Ketiganya sudah diskors tak diberi gaji.
Pomdam Jaya menyerahkan berkas perkara 3 oknum prajurit TNI diduga menculik dan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur kepada Odmil II-07/Jakarta di Cakung.