detikNewsKamis, 26 Mar 2020 15:35 WIB
Oktober, Lapor Pencemaran Kapal di Laut Bisa Lewat Buku Elektronik
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menetapkan semua kegiatan kapal yang beroperasi di wilayah perairan RI wajib menggunakan buku catatan elektronik.












































