
MK Hapus Ambang Batas Capres, Pakar UMY: Harus Ada Aturan Turunan
Mahkamah Konstitusi menghapus presidential threshold 20%, membuka peluang bagi semua partai untuk mencalonkan presiden.
Mahkamah Konstitusi menghapus presidential threshold 20%, membuka peluang bagi semua partai untuk mencalonkan presiden.
Presiden AS Joe Biden membuat keputusan mengejutkan dengan mundur dari pencalonan Pilpres AS 2024. Keputusan ini diungkapkan melalui akun media sosial miliknya.