
Saksi Ahlinya Ditolak Singapura, Kenapa Paulus Tannos Belum Bisa Diekstradisi?
Pemerintah Indonesia belum bisa memulangkan Paulus Tannos meski Pengadilan Singapura telah menolak keterangan ahli yang diajukan Tannos.
Pemerintah Indonesia belum bisa memulangkan Paulus Tannos meski Pengadilan Singapura telah menolak keterangan ahli yang diajukan Tannos.
Buron kasus e-KTP, Paulus Tannos, memberikan perlawanan setelah menolak menyerahkan diri ke Indonesia. Sikap tidak koperatif Tannos membuat Senayan bersuara.
Mafirion meminta pemerintah Indonesia tidak kalah melawan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Paulus Tannos di Singapura.
Kemenkum menjelaskan perkembangan terbaru dari ekstradisi Paulus Tannos. Buron kasus e-KTP itu akan menjalani sidang pendahuluan di Singapura pada akhir Juni
Pemerintah Indonesia kini menunggu hasil sidang di Singapura terkait kepastian untuk memulangkan Paulus Tannos ke Tanah Air.
Buron KPK dalam kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, ditahan oleh otoritas Singapura usai ditangkap untuk proses ekstradisi ke Indonesia.
Buron kasus e-KTP, Paulus Tannos, ditangkap di Singapura atas permintaan Indonesia. Proses ekstradisi Tannos ke Indonesia diyakini akan segera tuntas.
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai ada tiga hal yang mesti dicermati KPK dalam pemenuhan dokumen ekstradisi untuk Paulus Tannos.
"Proses melengkapi formal ekstradisi," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyidikan kasus yang melibatkan Paulus Tannos tidak akan berhenti meski ia mengaku berkewarganegaraan asing