
Saksi Ahlinya Ditolak Singapura, Kenapa Paulus Tannos Belum Bisa Diekstradisi?
Pemerintah Indonesia belum bisa memulangkan Paulus Tannos meski Pengadilan Singapura telah menolak keterangan ahli yang diajukan Tannos.
Pemerintah Indonesia belum bisa memulangkan Paulus Tannos meski Pengadilan Singapura telah menolak keterangan ahli yang diajukan Tannos.
Singapura menolak keterangan saksi ahli yang diajukan buron kasus e-KTP, Paulus Tannos. Meski begitu, Tannos masih tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, mulai menjalani sidang ekstradisi hari ini. Sidang akan digelar di State Court, 1st Havelock Square, Singapura.
Kementerian Hukum hingga KPK lantas kini fokus pada babak baru upaya pemulangan Paulus Tannos, yakni sidang ekstradisi yang digelar pengadilan Singapura.
Pengadilan Singapura menolak penangguhan penahanan Paulus Tannos. Proses ekstradisi Tannos masih membutuhkan proses yang panjang.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan tahapan ekstradisi Paulus Tannos sebelum dipulangkan ke RI.
Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB Mafirion meminta pemerintah Indonesia mempercepat proses ekstradisi Paulus Tannos.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut pihaknya bisa melakukan ekstradisi terhadap Paulus Tannos.
KPK menginginkan buronan Paulus Tannos dibawa pulang ke Tanah Air melalui proses ekstradisi. KPK mendukung pemerintah melawan upaya Tannos di Singapura.
Buron kasus e-KTP, Paulus Tannos, memberikan perlawanan setelah menolak menyerahkan diri ke Indonesia. Sikap tidak koperatif Tannos membuat Senayan bersuara.