
6 Nelayan di Halmahera Selatan Cari Ikan Pakai Bahan Peledak Ditangkap
Polisi menangkap 6 nelayan di Halmahera Selatan karena menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan secara ilegal.
Polisi menangkap 6 nelayan di Halmahera Selatan karena menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan secara ilegal.
Sebanyak 18 nelayan Aceh Timur ditangkap otoritas Thailand karena diduga menangkap ikan ilegal. Proses pendampingan hukum sedang disiapkan.
Ditpolairud Polda Kalsel mengungkap 15 kasus penangkapan ikan ilegal dalam dua bulan, merugikan negara Rp 150 juta. Fokus pada pelanggaran ekosistem laut.
Kasus penangkapan ikan ilegal di Labuan Bajo meningkat, dengan 24 kapal dan nelayan diamankan. Polisi berupaya tingkatkan patroli dan pencegahan.
Dipolairud Polda NTT ungkap kasus pengeboman ikan dengan bahan peledak canggih. Tujuh kasus tercatat pada 2024, pelaku sebagian besar nelayan lokal.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mencabut izin kapal ikan Indonesia yang membantu penangkapan ikan ilegal oleh kapal ikan asing (KIA).
Bakamla RI menangkap kapal ikan asing berbendera Vietnam yang diduga melakukan illegal fishing di perairan dan yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara.
KKP menangkap satu kapal ikan asing berbendera Vietnam. Kapal itu ditangkap karena melakukan penangkapan ikan secara illegal di Perairan ZEEI Laut Natuna Utara.
Organisasi konservasi lautan, Sea Sheperd menemukan lebih dari 100.000 ikan mati di Samudra Atlantik. Menteri Kelautan Prancis perintahkan penyelidikan.
KRI Tjiptadi-381 dan KRI Tuanku Imam Bonjol-383 berhasil mengamankan 3 kapal penangkap ikan asing asal Vietnam di Laut Natuna Utara.