
Oknum Polisi di Ambon Perkosa Siswi SD, Pelaku Ancam Penjarakan Ibu Korban
Oknum polisi berinisial Bripka SR (43) di Kota Ambon, Maluku, diduga memperkosa siswi sekolah dasar (SD) yang masih berusia 8 tahun.
Oknum polisi berinisial Bripka SR (43) di Kota Ambon, Maluku, diduga memperkosa siswi sekolah dasar (SD) yang masih berusia 8 tahun.
Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, terdakwa kasus pemerkosaan santriwati, divonis 7 tahun penjara. Bechi terbukti melakukan tindak pidana.
Agenda hukum di Jabar jadi catatan dalam sepekan. Di antaranya pengajuan kasasi oleh terpidana pemerkosaan 13 santri dan eksepsi Habib Bahar yang ditolak hakim.
Terpidana kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan mengajukan kasasi atas putusan hukuman mati yang diberikan hakim Pengadilan Tinggi Bandung.
Terselip cerita haru para jaksa yang sukses menjerat Herry Wirawan si pemerkosa 13 santriwati dengan hukuman mati.
Herry Wirawan menerima vonis seumur hidup yang diberikan hakim atas kasus pemerkosaan 13 santriwati. Sejak menerima putusan, ia tak mengambil sikap apapun
Ahli Hukum Pidana Unisba Nandang Sambas menyebut KemenPPA wajib mengikuti putusan hakim soal pembayaran ganti rugi korban pemerkosaan Herry Wirawan
KemenPPPA mendorong JPU untuk mengajukan banding vonis Herry Wirawan yang memperkosa 13 santriwati. Kemen PPPA berharap ada restitusi kepada korban.
Majelis hakim meminta agar bayi hasil perbuatan biadab Herry Wirawan terhadap santriwati dititipkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga santriwati siap.
Hakim tak mengabulkan tuntutan pembubaran yayasan milik Herry Wirawan. Hakim menilai pembubaran yayasan tersebut perlu mendapatkan putusan secara keperdataan.