
Daftar Ruas Jalan Kota Tua Jakarta yang Tak Boleh Dilintasi Kendaraan Bermotor
Mulai tanggal 18 hingga 23 Desember 2020, selama 24 jam, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan membatasi kendaraan bermotor di kawasan Kota Tua.
Mulai tanggal 18 hingga 23 Desember 2020, selama 24 jam, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan membatasi kendaraan bermotor di kawasan Kota Tua.
Ada pawai obor menyambut Tahun Baru Islam di Cengkareng, dan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Satpol PP Jakarta Barat sedang mengimbau agar pawai tersebut bubar.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur untuk membatasi pergerakan warga yang keluar masuk Jakarta.