
Brimob-TNI Robohkan Plang FPI di Jl KS Tubun Petamburan
Petugas gabungan Brimob dan TNI merobohkan plang Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta Pusat. Plang FPI itu berada di Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat.
Petugas gabungan Brimob dan TNI merobohkan plang Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta Pusat. Plang FPI itu berada di Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat.
GNPF Ulama Sumut mengaku heran pemerintah melarang FPI. Pihak GNPF mempertanyakan sejauh apa FPI mengkhawatirkan negara.
Ketua Komisi III DPR Herman Herry mendukung keputusan pemerintah yang melarang ormas Front Pembela Islam (FPI).
Pemerintah resmi melarang ormas FPI. NasDem mendukung penuh sikap pemerintah terkait pelarangan kegiatan hingga penggunaan simbol FPI.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan FPI tak memenuhi persyaratan untuk memperpanjang izin.
Pemerintah menetapkan pelarangan seluruh kegiatan FPI di Indonesia usai dinyatakan bubar per 21 Juni 2019. Seluruh masyarakat diminta untuk tidak mengikuti FPI.
Pemerintah resmi mengumumkan pelarangan segala kegiatan FPI. Salah satu pertimbangan ialah catatan pidana yang dilakukan anggota ataupun mantan anggota FPI.
Menko Polhukam Mahfud Md mengumumkan pelarangan FPI. Dalam konferensi pers tersebut, pemerintah menampilkan video dukungan FPI terhadap ISIS.
Pemerintah resmi melarang semua kegiatan FPI. Pemerintah mengatakan FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai organisasi masyarakat (ormas).
Menko Polhukam Mahfud Md menggelar pengumuman terkait status FPI. Pemerintah resmi melarang FPI!