
Pembunuh Sopir Taksi Online di Indramayu Ditangkap!
Polisi mengungkap kasus pembunuhan Widodo (53), sopir taksi online yang jasadnya dililit lakban di Indramayu, Jawa Barat.
Polisi mengungkap kasus pembunuhan Widodo (53), sopir taksi online yang jasadnya dililit lakban di Indramayu, Jawa Barat.
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan dua pembunuh sadis sopir taksi online di Garut. Keduanya tetap dijatuhi hukuman mati.
Terdakwa otak pembunuhan sopir taksi daring di Palembang, Akbar Alfarisi (34), divonis mati. Akbar menyusul kedua rekannya yang lebih dulu telah divonis mati.
Otak pelaku pembunuhan disertai perampokan sopir taksi online di Palembang, Sumatera Selatan, Akbar Faris, dituntut hukuman mati.
Kedua pria garut ini ialah Doni alias Abang (33) dan Jajang alias Keling (33). Mereka membunuh seorang sopir taksi online bernama Yudi (26).
Pelaku membunuh korban dengan membacok bagiak kepala menggunakan kapak. Selain itu tubuh korban pun digilas mobil.
Kedua terdakwa merasa vonis hakim terlalu berat dan tak sebanding dengan perbuatan yang telah mereka perbuat.
Pengadilan Negeri Garut menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan sadis sopir taksi online, Januari 2019 lalu.
Otak pelaku perampokan dan pembunuhan sopir taksi online di Palembang, Sumatra Selatan akhirnya ditangkap.
Dua terdakwa pembunuhan sopir taksi online, Acuandra dan Riduan, divonis hukuman mati di PN Palembang. Apa penjelasan hakim?