
Tok! Otak Pembunuh Sopir Taksi Online di Palembang Divonis Mati
Terdakwa otak pembunuhan sopir taksi daring di Palembang, Akbar Alfarisi (34), divonis mati. Akbar menyusul kedua rekannya yang lebih dulu telah divonis mati.
Terdakwa otak pembunuhan sopir taksi daring di Palembang, Akbar Alfarisi (34), divonis mati. Akbar menyusul kedua rekannya yang lebih dulu telah divonis mati.
Dua terdakwa pembunuhan sopir taksi online di Palembang, Sumatra Selatan divonis mati. Hari ini, Pengadilan Negeri (PN) Palembang dapat karangan bunga.
Meski ditentang sekelompok orang, hukuman mati tetap dijatuhkan pengadilan di Indonesia. Hal itu terbukti dengan 4 vonis mati yang dijatuhkan dalam sehari.
Seorang sopir GrabCar, Sofyan ditemukan tinggal tulang-belulang. Korban dihabisi secara sadis oleh empat pelaku di siang bolong. Bagaimana ceritanya?
Sofyan ditemukan tinggal tulang belulang. Dia jadi korban pembunuhan. Pelaku masih dikejar.
Satu orang pelaku pembunuhan sopir GrabCar di Palembang, Sumatera Selatan ditangkap. Tiga orang pelaku lain masih buron.
Pembunuh sopir GrabCar di Palembang, Yogi Andriansyah, divonis 20 tahun penjara oleh PN Palembang. Putusan ini sesuai dengan tuntutan JPU.
Keluarga sopir Go-Car yang hadir di PN Palembang sangat puas dengan vonis seumur hidup kepada 2 pelaku tersebut.
Dua pembunuh sopir GoCar asal Palembang, Sumatera Selatan Tyas Dryantama dan Bayu Irmansyah divonis seumur hidup. Apa alasan hakim?
Terdakwa pembunuhan adalah Tyas danBayu. Keduanya dituntut jaksa 18 dan 20 tahun penjara atas perbuatannya membunuh sopir Gocar.