
Banding Ditolak, Bripda Haris Pembunuh Sopir Taksi Tetap Dibui Seumur Hidup
Bripda Haris Sitanggang divonis penjara seumur hidup dalam kasus perampokan dan pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Taihitu.
Bripda Haris Sitanggang divonis penjara seumur hidup dalam kasus perampokan dan pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Taihitu.
Bripda Haris Sitanggang dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Bripda Haris bersalah membunuh sopir taksi online Sony Rizal Taihitu.
Bripda Haris disidang perdana atas pembunuhan sopir taksi online di Depok. Sejumlah fakta ngeri terungkap di sidang dakwaan tersebut.
Bukti-bukti Bripda Haris Sitanggang bunuh Sony Rizal terungkap di persidangan. Salah satunya dari jejak DNA korban di baju Bripda Haris.
Bripda Haris menusuk sopir taksi online sebanyak 18 kali hingga tewas. Begini detik-detik penusukan ngeri yang terungkap di persidangan.
Bripda Haris sempat bercakap-cakap dengan korbannya, Sony Rizal Taihitu sebelum membunuhnya. Begini isi percakapannya.
Bripda Haris Sitanggang merencanakan perampokan usai ditagih uang pesanan mobil oleh kakaknya. Begini perencanaan Haris yang terungkap di sidang.
Dalam persidangan terungkap Bripda Haris berniat merampok sopir taksi online untuk mengganti uang kakaknya yang telah digelapkan.
Bripda HS menjalani sidang perdana kasus pembunuhan sopir taksi di Depok. Bripda HS didakwa melakukan pembunuhan dengan pemberatan.
Bripda HS, anggota Densus 88 pembunuh sopir taksi online di Depok, disidangkan hari ini. Sidang agenda pembacaan dakwaan digelar di PN Depok.