
Alasan Hakim Vonis Mati Pelaku Pembunuhan 4 Orang Sekeluarga di Sukoharjo
Pelaku pembunuhan sadis empat sekeluarga di Baki, Sukoharjo, Henry Taryatmo (41), divonis mati. Hakim PN Sukoharjo memiliki sejumlah pertimbangan.
Pelaku pembunuhan sadis empat sekeluarga di Baki, Sukoharjo, Henry Taryatmo (41), divonis mati. Hakim PN Sukoharjo memiliki sejumlah pertimbangan.
Pembunuh sadis empat sekeluarga di Baki Sukoharjo, Henry Taryatmo (41) dijatuhi vonis hukuman mati.
Henry Taryatmo (41) ditetapkan sebagai pelaku tunggal pembunuhan 4 orang sekeluarga di Sukoharjo. Dia mengaku terdesak utang. Berikut ini fakta lengkapnya.
Pelaku pembunuhan empat orang sekeluarga di Baki, Sukoharjo, Henry Taryatmo (41), disebut tak menyesali perbuatannya.
Polisi menegaskan motif pembunuhan empat orang sekeluarga di Desa Duwet, Baki, Sukoharjo murni karena pelaku terdesak utang yang telah jatuh tempo.
Tersangka pembunuhan sekeluarga di Sukoharjo menjalani reka adegan yang digelar Polres Sukoharjo. Ada 51 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.
Pelaku pembunuhan sadis empat orang sekeluarga di Baki, Sukoharjo ternyata sempat membersihkan diri usai melakukan pembunuhan.
Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan empat orang sekeluarga di Sukoharjo. Rekonstruksi menggambarkan penusukan terhadap empat orang sekeluarga tersebut.
Empat orang sekeluarga di Sukoharjo menjadi korban pembunuhan sadis. Korban dibunuh dengan cara ditusuk dengan pisau dapur berkali-kali.
Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap empat orang sekeluarga di Sukoharjo hari ini. Pelaku menjalani rekonstruksi dengan duduk di kursi roda.