
Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Banyumas, Vonis Minah Disunat Jadi 20 Tahun Bui
Pengadilan Tinggi (PT) Semarang mengabulkan permohonan banding Ibu Saminah alias Minah (53) dalam kasus pembunuhan 4 nyawa di Banyumas.
Pengadilan Tinggi (PT) Semarang mengabulkan permohonan banding Ibu Saminah alias Minah (53) dalam kasus pembunuhan 4 nyawa di Banyumas.
Irvan (32) dan Achmad (27) alias Putra kembali lolos dari tuntutan mati di tingkat banding. Di tingkat pertama, Irvan-Putra juga lolos dari tuntutan mati.
Tiga dari empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Desa Pasinggangan, Banyumas, divonis penjara seumur hidup.