
Pembunuh Imam Masykur Lolos Vonis Mati tapi Dipecat dari TNI
Tiga oknum prajurit TNI terdakwa pembunuh Imam Masykur lolos dari vonis hukuman mati. Ketiganya dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
Tiga oknum prajurit TNI terdakwa pembunuh Imam Masykur lolos dari vonis hukuman mati. Ketiganya dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
Majelis hakim memvonis hukuman penjara seumur hidup untuk tiga oknum prajurit TNI pembunuh Imam Masykur. Ketiga terdakwa juga divonis pemecat dari instansi TNI.
Majelis hakim memvonis hukuman penjara seumur hidup terhadap tiga oknum prajurit TNI terdakwa pembunuh Imam Masykur.
Tiga terdakwa pembunuh Imam Masykur, yakni Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) menjalani sidang putusan pada hari ini.
Tiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur, yakni Praka Riswandi, Praka Heri, dan Praka Jasmowir, meminta tak dihukum mati dan dipecat dari TNI.
Tiga terdakwa pembunuh Imam Masykur, Praka Riswandi, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir dituntut hukuman mati. Ketiganya juga dituntut agar dipecat dari TNI.
Praka Riswandi cs dituntut pidana mati dan dipecat dari TNI. Kuasa hukum keluarga Imam Masykur berharap putusan vonis tak berubah dari tuntutan.
Praka Riswandi cs dituntut hukuman mati dan dipecat dari TNI. Ada enam poin yang menjadi hal memberatkan bagi ketiga terdakwa.
Tiga terdakwa kasus pembunuhan Imam Masykur dituntut dengan hukuman mati dan dipecat dari TNI.
Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan Imam Masykur hari ini.