
Vonis Mati untuk Sumani, Jagal Pembunuh 4 Orang Sekeluarga di Rembang
Sumani divonis hukuman mati oleh PN Rembang atas kekejamannya membunuh 4 orang sekeluarga di Rembang, Jateng. Atas vonis tersebut Sumani melakukan banding.
Sumani divonis hukuman mati oleh PN Rembang atas kekejamannya membunuh 4 orang sekeluarga di Rembang, Jateng. Atas vonis tersebut Sumani melakukan banding.
Terdakwa kasus pembunuhan empat orang yang merupakan satu keluarga di Rembang, Sumani (45), melakukan banding atas vonis hukuman mati.
Sumani, pembunuh 4 orang sekeluarga di Rembang divonis hukuman mati. Dia langsung menyatakan banding. Namun penasihat hukumnya masih pikir-pikir. Lho, kok?
Pembunuh empat orang sekeluarga pemilik padepokan seni Ongko Joyo Desa Turusgede Kecamatan kota Rembang, Jawa Tengah divonis hakim dengan hukuman mati.
Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan 4 orang sekeluarga pemilik padepokan seni Ongko Joyo, Rembang, hari ini. Puluhan adegan diperagakan oleh tersangka.
Setelah kondisinya membaik, tersangka pembunuhan empat orang sekeluarga di Rembang telah buka suara mengakui perbuatannya. Apa saja yang dia akui?
Lewat kuasa hukumnya, tersangka mengungkap sejumlah pengakuan soal pembunuhan empat orang sekeluarga di Padepokan Seni Ongko Joyo Rembang itu.
Tersangka Sumani (44) mengaku membunuh empat orang sekeluarga di Padepokan Seni Ongko Joyo Rembang menggunakan balok kayu. Lantas apa motifnya?
Kepada kuasa hukumnya, Sumani menceritakan pembunuhan keji yang dia lakukan ke empat orang sekeluarga di Rembang itu. Seperti apa pengakuannya?
Setelah sempat berkilah, tersangka pembunuhan sadis empat orang sekeluarga di Padepokan Seni Ongko Joyo Rembang, Sumani (44) akhirnya mengaku salah