
Vonis 11 Tahun Bui Pembunuh Berantai Wanita Kulon Progo Dinilai Ringan
Keluarga korban menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Wates terhadap pembunuh 2 wanita di Kulon Progo, terlalu ringan. Apa alasannya?
Keluarga korban menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Wates terhadap pembunuh 2 wanita di Kulon Progo, terlalu ringan. Apa alasannya?
Terdakwa pembunuhan berantai yang menewaskan dua wanita muda di Kabupaten Kulon Progo, DIY, Nurma alias Dika (22), divonis 11 tahun penjara.
Pembunuh berantai yang menewaskan dua wanita di Kulon Progo menjalani sidang perdananya hari ini. Pelaku didakwa pasal berlapis.
Polisi mengungkap adanya dua korban lain dari aksi NAF (22), tersangka pembunuhan berantai dua wanita muda di Kulon Progo.
Keluarga korban, Takdir Sunariati (22) tak kuasa menahan emosi melihat tersangka dengan kejinya mengeksekusi korban di Dermaga Kulon Progo.
Keluarga Dessy Sri Diantary (22), salah satu korban pembunuhan oleh tersangka NAF (22), berharap pembunuh putrinya dihukum mati.
Polres Kulon Progo, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berantai dua wanita muda dengan tersangka NAF (22) hari ini. Seperti apa prosesnya?
Pelaku pembunuhan dua wanita muda di Kabupaten Kulon Progo, DIY, NAF (22) terancam hukuman mati atau seumur hidup setelah beberapa fakta baru terungkap.
Seorang pemuda menghabisi nyawa dua wanita di Kulon Progo. Polisi masih mendalami kasus ini termasuk soalkemungkinan kasus ini termasuk pembunuhan berantai.
Tersangka pembunuhan wanita berkaki palsu di Kulon Progo ternyata juga pelaku yang menghabisi nyawa wanita yang mayatnya ditemukan di Wisma Sermo, Maret lalu.