
Terbukti Bunuh Bocah SD dan Cabuli Mayat, Kirah Dihukum 18 Tahun Bui
Kirah (34) dihukum 18 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan pencabulan ke bocah SD di kebun durian.
Kirah (34) dihukum 18 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan pencabulan ke bocah SD di kebun durian.
Motif pembunuhan bocah SD yang jasadnya ditemukan di kebun durian di Banjarnegara, perlahan terkuak. Pembunuhan untuk memuaskan nafsu menyimpang tersangka.
Kirah (34) alias Bolot ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembunuhan dan peleceh bocah SD di kebun durian, Banjarnegara. Apa modusnya?
Pelaku kekerasan seksual dan pembunuhan sadis bocah SD di Banjarnegara, Kirah alias Bolos (34) memberi pengakuan mengejutkan. Apa itu?
Kirah (34) alias Bolot ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan pelecehan bocah SD di Banjarnegara. Salah satu barang bukti yang disita adalah sex toys.
Polisi menangkap pelaku pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap bocah SD di Banjarnegara, Jawa Tengah. Begini tampang pelaku bernama Kirah (34) alias Bolot.
Polisi tetapkan Kirah (34) sebagai tersangka pembunuhan berencana-kekerasan seksual bocah SD di Banjarnegara. Polisi hadiahi timah panas pada dua kaki Kirah.
"Selain kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, juga ada kemungkinan ini (pembunuhan) sudah direncanakan," terang Kapolres Banjarnegara.
Polres Banjarnegara berfokus memeriksa kondisi tersangka K (34) dalam kasus pembunuhan siswa SD yang jasadnya ditemukan di kebun durian.
Polres Banjarnegara menetapkan K (34) sebagai terduga tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap MR (13), yang mayatnya ditemukan di kebun durian.