
Terbukti Bunuh Bocah SD dan Cabuli Mayat, Kirah Dihukum 18 Tahun Bui
Kirah (34) dihukum 18 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan pencabulan ke bocah SD di kebun durian.
Kirah (34) dihukum 18 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan pencabulan ke bocah SD di kebun durian.
Motif pembunuhan bocah SD yang jasadnya ditemukan di kebun durian di Banjarnegara, perlahan terkuak. Pembunuhan untuk memuaskan nafsu menyimpang tersangka.
Kirah (34) alias Bolot ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembunuhan dan peleceh bocah SD di kebun durian, Banjarnegara. Apa modusnya?
Pelaku kekerasan seksual dan pembunuhan sadis bocah SD di Banjarnegara, Kirah alias Bolos (34) memberi pengakuan mengejutkan. Apa itu?
Kirah (34) alias Bolot ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan pelecehan bocah SD di Banjarnegara. Salah satu barang bukti yang disita adalah sex toys.
Polisi tetapkan Kirah (34) sebagai tersangka pembunuhan berencana-kekerasan seksual bocah SD di Banjarnegara. Polisi hadiahi timah panas pada dua kaki Kirah.
Pelaku pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap seorang bocah SD di Banjarnegara, Kirah (34) alias Bolot, dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati.
Selain merencanakan pembunuhan terhadap korban, tersangka juga melakukan kekerasan seksual.
Penyebab kematian MR, bocah SD yang ditemukan di kebun durian terungkap. Tetangga korban ditetapkan tersangka pelaku pembunuhan. Ada dugaan kekerasan seksual.
Polisi mengamankan pria berinisial K (34), tetangga korban. Terduga dibawa ke Polres Banjarnegara sebelum proses pemakaman korban, Selasa (4/2) kemarin.