
Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Bakal Ajukan Eksepsi
PN Jaksel menggelar sidang perdana atas kasus pembunuhan 4 anak kandung yang dilakukan Panca Darmansyah. Pihak Panca akan mengajukan eksepsi.
PN Jaksel menggelar sidang perdana atas kasus pembunuhan 4 anak kandung yang dilakukan Panca Darmansyah. Pihak Panca akan mengajukan eksepsi.
Sidang perdana atas kasus pembunuhan yang dilakukan Panca Darmansyah digelar. Jaksa mengatakan Panca menikahi istrinya, Devi Manisha, secara siri.
Polres Metro Jakarta Selatan menggelar rekonstruksi kasus Panca Darmansyah membunuh 4 anak kandungnya. Panca membunuh anaknya secara keji dengan membekapnya.
Arharuby (42), pria di Indragiri Hilir (Inhil), Riau, tega memutilasi anak kandungnya. Dia mengaku aksi sadis itu dilakukan agar anaknya masuk surga.
Motif orang tua yang membunuh anak kandungnya lalu dikubur dengan pakaian lengkap adalah si anak susah belajar.
Pelaku mengamuk saat dia menemukan Nathan sedang bermain dengan stopkontak di rumah mereka.
Seorang guru di Gianyar, Septyan, tega menghabisi nyawa tiga anak kandungnya sekaligus. Setelah membunuh ketiga buah hatinya, dia sempat berusaha bunuh diri.
Si ibu membekap anak pertamanya dengan kain sehingga meninggal karena kekurangan napas. Hal itu dilakukan juga kepada anak kedua dan anak ketiga.
PT Bali menolak banding jaksa atas Ni Luh Putu Septyan Permadani. Alhasil, Septyan Permadani tetap dihukum 4,5 tahun penjara karena membunuh tiga anaknya.
Rekonstruksi dilakukan di kosan pelaku di Jalan Asem Raya, Kebon Jeruk Jakarta Barat.