Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi kepada siapapun untuk melakukan tindakan serupa. Bagi Anda pembaca yang merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.
Pembunuhan dua balita yang dilakukan ayah kandungnya, WA (24) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) disebut-sebut sebagai pembunuhan berencana. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup.
Kapolresta Samarinda Kombes Hendri Umar mengatakan pembunuhan itu terjadi pada Jumat (25/7) sekitar pukul 16.00 Wita di Jalan Rimbawan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang. Kedua korban yakni ZAM (2) dan AAK (4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku mencekik anaknya dengan tangan kiri sambil menutup mulut korban dengan tangan kanan. Korban pertama adalah anak bungsu berusia 2 tahun, lalu disusul anak pertama," ujar Hendri dalam konferensi pers, Selasa (29/7/2025).
WA diduga merencanakan pembunuhan itu setelah cekcok hebat dengan sang istri. Atas perbuatannya, pelaku dijerat tiga pasal yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 339, dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
"Untuk tindak pidana tersebut, maka sudah bisa dikatakan sudah direncanakan terlebih dahulu," jelas Hendri.
Kronologi Pembunuhan 2 Anak Kandung yang Masih Balita
Awalnya, pelaku akan memulai aksinya dengan menenggelamkan dua anaknya di kolam belakang rumah. Namun niat tersebut diurungkan karena takut diketahui tetangga.
Kemudian pelaku memutuskan mencekik dua anaknya. Aksi dilakukan kepada anak bungsu terlebih dahulu, kemudian anak sulungnya.
"Sekitar pukul 16.00 Wita, pelaku mengeksekusi rencananya. Ia lebih dulu mencekik anak bungsunya yang berusia 2 tahun selama lima menit hingga tewas. Korban lalu dibaringkan di atas ranjang dan dililit kain sarung," terang Hendri.
Pelaku kemudian melanjutkan aksinya kepada anak pertama yang berusia 4 tahun dengan cara yang sama hingga korban tewas. Dua jenazah korban ditutup dengan kain berwarna kuning dan dibiarkan di ranjang tengah rumah.
"Setelah melakukannya, pelaku yang sempat berniat gantung diri, akhirnya membatalkan rencana tersebut dan hanya duduk termenung di rumah," tambahnya.
Motif Pembunuhan 2 Anak Kandung yang Direncanakan
Polisi mengungkap motif di balik pembunuhan dua balita tersebut. Berdasarkan pengakuan pelaku, polisi menyebut pelaku sakit hati karena istrinya ingin bercerai dan menuding pelaku tak mampu menafkahi keluarga.
"Pelaku tidak lagi bekerja sejak beberapa bulan lalu karena sakit di lambung dan tenggorokan. Dia merasa ditekan dan direndahkan oleh ucapan sang istri," terang Hendri.
Sekitar pukul 17.00 Wita atau satu jam setelah kejadian, nenek pelaku, R (65) datang ke rumah pelaku. Namun sang nenek terkejut melihat dua korban sudah meninggal.
"Pelaku ingin mencekik neneknya dari belakang, tapi dibatalkan, nenek berhasil melarikan diri dan melapor ke warga. Kami langsung bergerak dan mengamankan pelaku hanya beberapa menit setelah laporan masuk," kata Hendri.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Sungai Kunjang dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana. Polisi juga masih menunggu hasil autopsi dari tim forensik serta hasil pemeriksaan psikiater.
(sun/bai)