
Kasasi Ditolak MA, Panca Pembunuh 4 Anak Kandung Tetap Dihukum Mati!
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Panca Darmansyah, bapak yang membunuh empat anak kandungnya. MA menguatkan vonis mati Panca.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Panca Darmansyah, bapak yang membunuh empat anak kandungnya. MA menguatkan vonis mati Panca.
PT DKI telah membacakan putusan banding terhadap vonis mati Panca Darmansyah, bapak yang membunuh empat anak kandungnya. PT DKI menguatkan vonis mati tersebut.
Panca, terdakwa pembunuhan 4 anak kandung di Jagakarsa, akan ajukan banding usai divonis mati di PN Jakarta Selatan. KPAI berharap upaya banding ditolak.
Panca ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, divonis mati oleh PN Jaksel. KPAI menyampaikan Panca pantas mendapat hukuman.
Pria ini adalah pembunuh yang melawan vonis mati dari hakim. Berikut adalah 6 fakta soal Panca Darmansyah (41), seorang ayah yang membunuh 4 anak kandungnya.
Panca Darmansyah (41), ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, melawan atas vonis mati yang dijatuhkan hakim.
Panca Darmansyah (41), ayah yang membunuh 4 anak kandungnya di Jagakarsa, divonis hukuman mati. Hakim mengatakan perbuatan Panca di luar rasa kemanusiaan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak ada hal yang meringankan dari perbuatan Panca Darmansyah, ayah yang membunuh 4 anak kandung.
Hakim menyatakan perbuatan Panca sangat tercela dan bertentangan dengan hukum. Serta, melukai rasa keadilan dan kemanusiaan.
Panca Darmansyah (41), ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, divonis hukuman mati.