detikJabarKamis, 15 Agu 2024 17:53 WIB
Pasutri Pembegal Berkedok Prostitusi di Cianjur Ditangkap
Pasangan suami istri di Cianjur, DYG dan RN, ditangkap polisi setelah melakukan pembegalan dengan modus prostitusi. Mereka terancam 12 tahun penjara.












































