Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendorong Gubernur di Indonesia untuk membebaskan pajak kendaraan bermotor khusus mobil listrik. Langkah ini dinilai krusial untuk mempercepat peralihan masyakarat dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan ramah lingkungan.
Tito mengatakan pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Kendaraan Listrik yang sebenarnya telah membuka ruang pemberian insentif, baik berupa pengurangan maupun pembebasan pajak. Namun, Tito menilai kondisi saat ini membutuhkan kebijakan lebih agresif.
"Dalam PP sudah ada opsi pembebasan pajak. Saya minta gubernur menggunakan opsi itu agar lebih efektif mendorong minat masyarakat," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tito, pembebasan pajak tidak hanya berdampak pada peningkatan minat beli, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem kendaraan listrik nasional. Selain itu, kebijakan ini di dinilai penting untuk mengantisipasi ketidakpastian geopolitik global yang berpengaruh pada harga energi fosil.
Tito mengingatkan, jika hanya mengandalkan pengurangan pajak, berpotensi menimbulkan perbedaan penerapan di tiap daerah. Hal itu justru bisa membuat beban pajak kendaraan listrik tetap tinggi.
"Kalau hanya pengurangan, bisa saja ditafsirkan berbeda oleh daerah. Akibatnya pajak masih masih mahal dan masyarakat enggan beralih," jelasnya.
Tito menegaskan, target pemerintah dalam meningkatkan penggunaan kendaraan listrik akan sulit tercapai jika insentif yang diberikan tidak cukup menarik bagi masyakarat.
"Kalau masyakarat masih merasa terbebani, target transisi ke kendaraan listrik akan berat tercapai. Karena itu, pembebasan pajak (gratis) adalah langkah paling tepat saat ini," tegasnya.
Sebelumnya, arahan tersebut juga telah dituangkan dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
(csb/csb)
