
Pembeli LPG 3 Kg Akan Dibatasi Mulai 1 Januari 2024
Pemerintah menerbitkan aturan beli LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi. Dalam aturan itu, pemerintah mewajibkan pembeli terdaftar mulai 1 Januari 2024.
Pemerintah menerbitkan aturan beli LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi. Dalam aturan itu, pemerintah mewajibkan pembeli terdaftar mulai 1 Januari 2024.
Pemerintah berencana membatasi pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP. Terkait ini Menteri BUMN Erick Thohir buka suara.