
Tok! MA Tolak Pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani
MA menolak permohonan usulan pemakzulan terhadap Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani. Permohonan itu diusulkan oleh DPRD Pematang Siantar.
MA menolak permohonan usulan pemakzulan terhadap Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani. Permohonan itu diusulkan oleh DPRD Pematang Siantar.
DPRD Pematang Siantar merekomendasikan pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani. DPRD juga mengadukan Susanti ke Bareskrim.
DPRD Kota Pematang Siantar resmi mengajukan usulan pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani ke MA. Usulan itu diserahkan ke MA di Jakarta.
DPRD Pematang Siantar menunda penyerahan usulan pemakzulan Susanti ke MA. Rencananya usulan itu diserahkan Kamis (30/3) lusa.
Ketua DPRD Pematang Siantar Timbul Lingga mengatakan surat usulan pemakzulan Susanti Dewayani baru akan dikirim pada Kamis (30/3) ke MA di Jakarta.
Sudah dua Wali Kota Pematang Siantar diputuskan oleh DPRD untuk dimakzulkan. Keduanya adalah Hefriansyah Noor dan Susanti Dewayani.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyebut pemberhentian Wali Kota Siantar oleh DPRD tidak mudah. Ada mekanisme dan tahapan yang harus dilalui.
Wali Kota Pematang Siantar menyebut pemberhentian dirinya oleh DPRD Kota Pematang Siantar karena persoalan pelantikan ASN tidak relevan.
Walkot Pematang Siantar, Susanti Dewayani diusulkan DPRD untuk diberhentikan tidak hormat. Pemberhentian itu terkait kebijakan Susanti melanti 88 ASN palsu.