DPRD Pematang Siantar resmi menyampaikan usulan pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani ke Mahkamah Agung (MA). Hal ini menjadi tindak lanjut setelah pemakzulan Susanti menjadi hasil rapat paripuran DPRD Pematang Siantar.
Ketua DPRD Pematang Siantar Timbul Marganda Lingga awalnya menyampaikan usul pemakzulan Susanti itu telah mereka layangkan ke MA pada Jumat (31/3). Usulan itu diantarkan langsung ke kantor MA di Jakarta.
"Hari ini telah kita ajukan uji pendapat keputusan DPRD nomor 5 ke MA," kata Timbul, Jumat (31/3/202).
Timbul menyebut langkah mereka ini merupakan sebagai bentuk keseriusan DPRD Pematang Siantar berjuang bersama rakyat. Perjuangan mereka, sebut Timbul, adalah melawan kezaliman yang dilakukan Susanti sebagai Wali Kota Pematang Siantar.
"Ini bentuk perjuangan rakyat melawan kezaliman pemimpin yang tidak mematuhi aturan. Mohon doa masyarakat Siantar, semoga apa yang kita harapkan dikabulkan MA," sebut Timbul.
DPRD Polisikan Susanti
Di hari yang sama, DPRD Pematang Siantar juga melayangkan pengaduan ke Bareskrim Polri. Pengaduan itu dilayangkan oleh DPRD terkait dugaan penggunaan surat palsu yang dilakukan oleh Susanti.
"Penyerahan hasil angket yang terindikasi pidana ke Bareskrim. Dugaan menggunakan surat palsu, surat dari BKN," tutur Timbul.
Pihak yang diadukan oleh DPRD ini adalah Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani dan jajarannya.
"(Susanti Dewayani) dan jajarannya," sebut Timbul.
(afb/afb)