DPRD Pematang Siantar berangkat ke Jakarta untuk menyerahkan usulan pemakzulan Susanti Dewayani ke Mahkamah Agung (MA). Meski sudah sampai di Jakarta, usulan itu tidak langsung diserahkan ke MA.
Ketua DPRD Pematang Siantar, Timbul Lingga, mengatakan usulan pemakzulan Susanti seharusnya diserahkan pada Senin (27/3). Karena alasan tertentu penyerahan ke MA ditunda menjadi Kamis (30/3) mendatang.
"Tadinya kita rencanakan hari ini, tapi setelah kita diskusikan dengan kawan-kawan, kita putuskan jadi hari Kamis (30/3) lah kita sampaikan ke Mahkamah Agung," kata Ketua DPRD Pematang Siantar Timbul Lingga kepada detikSumut, Senin (27/3/2023) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Timbul tidak merinci alasan penundaan penyerahan usulan itu. Namun dia memastikan usulan itu akan dikirim ke Mahkamah Agung secara langsung di Jakarta.
"Ke Jakarta langsung (untuk menyerahkan usulan ke MK)," sebutnya.
Diketahui DPRD Pematang Siantar memutuskan untuk memakzulkan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPRD Pematang Siantar.
"Iya (pemberhentian Susanti menjadi Wali Kota Pematang Siantar). (Karena) pelantikan 88 ASN sama dokumen palsu," kata salah seorang anggota DPRD Pematang Siantar dari Fraksi Golkar, Lulu Carey Gorga Purba.
Pelanggaran yang dimaksud adalah Susanti melantik pejabat di usia kepemimpinannya sebagai Wali Kota Pematang Siantar yang belum enam bulan. Hal ini dinilai melanggar aturan perundang-undangan.
Lulu mengatakan paripurna pemberhentian Susanti digelar Senin (20/3) kemarin. Keputusan ini diambil setelah sebelumnya DPRD membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Susanti.
"Udah dua bulan pansusnya. Dari 30 anggota dewan, 27 setuju (pemberhentian), 2 menolak (dari Fraksi PAN), 1 nggak hadir karena berduka, orang tuanya meninggal," tuturnya.
Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani pun merespons pemakzulan dirinya yang dilakukan dalam rapat paripurna. Susanti menyebut pemakzulan tersebut tidak relevan.
"Dapat kami sampaikan, usulan anggota DPRD Kota Pematang Siantar tidak relevan diajukan karena permasalahan pengangkatan PNS dalam jabatan tersebut telah dalam penyelesaian dari BKN," jelas Susanti dalam keterangannya, Selasa (21/3).
(astj/astj)











































