Wali Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, Susanti Dewayani direkomendasikan untuk dimakzulkan oleh DPRD Kota Pematang Siantar. Ternyata susanti bukan Wali Kota Pematang Siantar yang pertama kali mendapatkan perlakuan seperti itu dari DPRD.
Wali Kota Pematang Siantar periode 2017-2022, Hefriansyah Noor juga pernah direkomendasikan oleh DPRD untuk dimakzulkan. Hal itu terjadi pada tahun 2020 yang lalu, melalui rapat paripurna DPRD.
"Intinya, dari kehadiran 27 (anggota) DPRD, diadakan voting secara tertutup. Sebanyak 22 orang mengusulkan pemberhentian Wali Kota," kata eks Ketua Pansus Hak Angket Rini Silalahi, Jumat (28/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada lima masalah yang mendasari DPRD menggunakan hak angket untuk Hefriansyah saat itu. Kelima masalah itu antara lain persoalanTugu Sang Naualuh, temuan BPK Rp 46 miliar pergeseran anggaran tahun 2018, dan persoalan pengangkatan ASN yang dinilai bermasalah.
Hasil sidang paripurna untuk memakzulkan Hefriansyah kemudian dibawa ke Mahkaham Agung (MA). Dalam putusannya, MA kemudian menolak pemakzulan kepada Hefriansyah itu.
DPRD Putuskan Pemakzulan Susanti
Rekomendasi untuk memakzulkan juga dikeluarkan oleh DPRD Pematang Siantar kepada Wali Kota Susanti Dewayani yang baru menjabat sejak 22 Agustus 2022 yang lalu.
Keputusan untuk memakzulkan Susanti diambil dalam rapat paripurna DPRD Pematang Siantar pada Senin (20/3) yang lalu. Alasan memakzulkan itu diambil DPRD karena menilai Susanti melakukan pelanggaran dalam pelantikan aparatur sipil negara (ASN).
"Iya (pemberhentian Susanti menjadi Wali Kota Pematang Siantar). (Karena) pelantikan 88 ASN sama dokumen palsu," kata salah seorang anggota DPRD Pematang Siantar dari Fraksi Golkar, Lulu Carey Gorga Purba, Selasa (21/3/2023).
Susanti dinilai melanggar karena melantik ASN saat dirinya menjabat kurang dari enam bulan. Hal ini dinilai melanggar aturan perundang-undangan.
Lulu mengatakan soal pemberhentian itu akan disampaikan DPRD ke MA. Nantinya MA yang akan memutuskan soal pemberhentian Susanti yang direkomendasikan DPRD.
(afb/afb)