
Dosen UNM Penyuka Sesama Jenis Lecehkan Mahasiswa Saat Ujian Susulan di Rumah
Polisi mengungkap kasus pelecehan seksual oleh oknum dosen UNM terhadap mahasiswa saat ujian susulan. Pelaku kini ditahan dan terancam 12 tahun penjara.
Polisi mengungkap kasus pelecehan seksual oleh oknum dosen UNM terhadap mahasiswa saat ujian susulan. Pelaku kini ditahan dan terancam 12 tahun penjara.
Warga Garut marah atas aksi pelecehan seksual di angkot oleh pria tua. Polisi cepat tanggap, amankan pelaku. Berikut fakta-faktanya.
HA (54) ditangkap setelah melecehkan ANF (24) di angkot. Aksi viralnya memicu kemarahan warganet, dan korban kini mendapatkan pendampingan dari petugas.
Polres Tangsel menangkap MBR, guru ngaji, atas pelecehan seksual terhadap tiga anak. Modusnya mengajak korban les tertutup dan mengancam.
Pelaku berkenalan dengan korban lewat media sosial. Setelah bertukar nomor ponsel, keduanya saling berkomunikasi hingga akhirnya bertemu.
Aksi pelecehan MBR kepada ketiga korbannya berlangsung sejak Juli sampai Desember 2024.
Oknum dosen UNM berinisial K ditahan setelah diduga melecehkan mahasiswa. Proses pemeriksaan berlanjut untuk melengkapi berkas perkara.
Polres Tangsel menangkap seorang guru agama FR (51) di sebuah SLB di Ciputat setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswi autisme berusia 16 tahun.
Dokter TW (46) ditangkap Polresta Cirebon karena pelecehan seksual terhadap tenaga kesehatan. Ia mengaku menyesal, namun menghadapi hukuman berat.
Polisi amankan pria tua diduga pelecehan seksual di angkot Garut. Korban, ANF, viralkan kejadian tersebut di media sosial. Pelaku sedang diinterogasi.