
Pria Ngaku Guru Ngaji Cabuli 17 Bocah di Garut Divonis 18 Tahun Bui
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut menjatuhkan hukuman penjara 18 tahun kepada Aep Saepudin, pria mengaku guru ngaji yang cabuli 17 bocah di Garut.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut menjatuhkan hukuman penjara 18 tahun kepada Aep Saepudin, pria mengaku guru ngaji yang cabuli 17 bocah di Garut.
Seorang pria berinisial AS (50) ditangkap usai dilaporkan melakukan sodomi terhadap belasan bocah di Garut. Saat beraksi, pelaku mengaku sebagai guru mengaji.