
Komnas HAM Panggil KPI-Polisi Terkait Kasus Pelecehan-Perundungan Pekan Depan
Komnas HAM akan memanggil KPI dan Kepolisian terkait kasus pelecehan dan perundungan. Keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan pekan depan.
Komnas HAM akan memanggil KPI dan Kepolisian terkait kasus pelecehan dan perundungan. Keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan pekan depan.
Korban pelecehan seks dan Perundungan sesama pegawai pria di KPI menyambangi Komnas HAM untuk memberikan keterangan dan menyampaikan bukti terkait peristiwa itu
Pengacara terlapor dugaan pelecehan seks dan perundungan di KPI datang ke Polda Metro untuk melapor. Namun ia diminta melengkapi bukti dulu.
Perundungan pegawai KPI oleh rekan kerja sesama pria dianggap terlapor hanya sebuah bercandaan. Pernyataan pihak terlapor pun mendapat kecaman.
LPSK mengatakan korban pelecehan seks dan perundungan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata.
Pengacara terlapor mempertimbangkan mengadukan persoalan kliennya dalam kasus dugaan pelecehan di KPI ke Komnas HAM. Komnas HAM menganalisa laporan yang masuk.
Pengacara korban pelecehan seksual di KPI menyerahkan sejumlah dokumen ke Komnas HAM. Salah satu dokumen itu berisikan data kronologi pelecehan.
KPI sudah minta keterangan MS, korban pelecehan dan perundungan sesama pegawai pria. Pemanggilan MS guna meminta keterangan terkait kronologi dugaan pelecehan.
Umri menuturkan KPI tidak akan mentoleransi segala bentuk pelecehan, jika terbukti ada. Dia menyampaikan KPI berkomitmen melindungi korban.
Pihak terlapor mempertanyakan kinerja Komnas HAM dalam pengusutan dugaan pelecehan seks dan perundungan sesama pegawai KPI.