
Beda Sanksi 3 Kafe Langgar PPKM DKI: Tertinggi Didenda Rp 50 Juta
Tiga kafe itu adalah ODIN Senopati, Code In di Jl Cikatomas III dan Dronk Bar & Club di Kemang, Jakarta Selatan.
Tiga kafe itu adalah ODIN Senopati, Code In di Jl Cikatomas III dan Dronk Bar & Club di Kemang, Jakarta Selatan.
Tiga kafe dan bar di Jaksel melanggar jam operasi di masa PPKM level 2 DKI Jakarta. Ketiganya disanksi penutupan sementara hingga denda Rp 50 juta.