Truk Bandel Langgar Jam Operasional di Gresik Bakal Ditindak Tegas

Truk Bandel Langgar Jam Operasional di Gresik Bakal Ditindak Tegas

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Rabu, 10 Sep 2025 16:05 WIB
Rapat Forkopimda dan perwakilan pengusaha mengenai truk yang melanggar jam operasional.
Rapat Forkopimda dan perwakilan pengusaha mengenai truk yang melanggar jam operasional. (Foto: Istimewa)
Gresik -

Truk-truk bandel yang melintas di tengah kota Gresik pada jam sibuk kembali menjadi sorotan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda). Keluhan soal pelanggaran jam operasional truk ini bahkan menjadi pengaduan terbanyak setiap bulannya.

Menjawab keresahan itu, Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani berjanji akan menindak tegas truk-truk ndableg itu. Dia tak akan memberi toleransi bagi perusahaan maupun sopir yang membandel.

"Kita punya 3 kawasan industri yang beroperasi 24 jam. Kebutuhan distribusi harus dihargai, tapi tidak boleh mengabaikan keselamatan warga. Saya mengajak pengelola kawasan dan perusahaan mengingatkan sopir agar tidak melintasi dalam kota di luar jam operasional. Mari jaga Gresik bersama," ujar Gus Yani, Rabu (10/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rapat yang dihadiri jajaran Forkopimda, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, Dandim 0817/Gresik Letkol Inf Fadly Subur Karamaha, Kajari Gresik Yanuar Utomo, Ketua DPRD M. Syahrul Munir, hingga OPD dan perwakilan perusahaan itu, ditegaskan komitmen untuk menindak tegas pelanggar aturan.

Kasat Lantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda Putera Buna memaparkan bahwa pelanggaran masih sering terjadi. Alasan yang kerap diutarakan sopir adalah soal efisiensi, mengikuti navigasi Google Maps, hingga gudang yang berada di area kota. Ia menyebut kurangnya rambu lalu lintas juga turut berpengaruh.

ADVERTISEMENT
Rapat Forkopimda dan perwakilan pengusaha mengenai truk yang melanggar jam operasional.Rapat Forkopimda dan perwakilan pengusaha mengenai truk yang melanggar jam operasional. (Foto: Istimewa)

"Polres Gresik pun mengusulkan sejumlah solusi, mulai pembukaan kembali Jalan Harun Thohir, penambahan rambu, hingga pembangunan kantong parkir truk di wilayah selatan," kata Rizki.

Sementara itu, Kapolres Rovan Richard Mehenu menegaskan, aturan pembatasan jam operasional bukan tanpa alasan. Selama ini banyak truk melanggar aturan hingga membuat kemacetan, kecelakaan hingga keresahan masyarakat.

"Larangan ini dibuat hasil kajian untuk mengurangi kemacetan dan menjaga keselamatan. Kami tidak segan memberikan teguran bahkan mencabut izin jika perusahaan atau sopir tetap membandel," tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, rapat ditutup dengan penandatanganan deklarasi oleh pengusaha angkutan barang, galian C, dan batubara. Mereka berkomitmen mematuhi jam operasional.

"Yakni larangan melintas pada pukul 05.00-08.00 WIB dan 15.00-18.00 WIB, serta siap menerima sanksi jika melanggar," tegas Rovan.




(dpe/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads