
Dakwaan Pasal Berlapis untuk Eks Perwira TNI AD di Kasus HAM Berat Paniai
Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu didakwa pasal berlapis terkait pelanggaran HAM berat Paniai, Papua. Eks perwira TNI AD itu terancam pidana 20 tahun bui.
Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu didakwa pasal berlapis terkait pelanggaran HAM berat Paniai, Papua. Eks perwira TNI AD itu terancam pidana 20 tahun bui.
Kejagung meyakini dakwaan yang disusun terhadap terdakwa pelanggaran HAM berat Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, sudah sesuai dengan alat bukti.
Majelis hakim tidak memerintahkan penahanan terhadap Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu selaku terdakwa kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua.
Jaksa mengungkap kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua menyebabkan 4 orang tewas dan 10 luka, yakni 7 luka tembak, 2 luka robek dan 1 lainnya luka iris.
Sidang pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua mulai digelar di PN Makassar. Agenda sidang ialah pembacaan dakwaan terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu.
PN Makassar hari ini akan menggelar sidang kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Paniai, Papua. Sidang sedianya akan dipimpin oleh lima hakim.
Salah satu alasannya karena hanya ada 1 terdakwa. Padahal tidak mungkin pelanggaran HAM berat dilakukan satu orang saja.