Majelis hakim tidak memerintahkan penahanan terhadap Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu selaku terdakwa kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua. Namun mantan perwira penghubung Kodim 1705/Paniai itu diminta hakim untuk kooperatif dalam mengikuti persidangan.
"Selama proses persidangan ini Saudara dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Sutisna Sawati kepada terdakwa di persidangan di PN Makassar, Rabu (21/9/2022).
Pernyataan terdakwa tidak ditahan tersebut diungkap hakim saat jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaannya. Hakim juga sempat menanyakan apakah terdakwa didampingi penasihat hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah saudara dalam persidangan ini akan menggunakan penasihat hukum?," ujar hakim Sutisna.
Terdakwa Isak Sattu kemudian merespons pertanyaan dakwa tersebut dengan menjelaskan bahwa dia telah memiliki penasihat hukum. Hakim kemudian kembali bertanyaa soal penasihat hukum terdakwa.
"Jadi penasihat hukumnya yang sudah ditunjuk ya?," tanya hakim.
Terdakwa pun membenarkan hal tersebut. Dia mengaku telah menunjuk sendiri kuasa hukumnya. Hingga akhirnya jaksa membacakan dakwaannya.
"Siap (penasihat hukum ditunjuk sendiri)," kata terdakwa.
Dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejagung RI
Terdakwa Isak Sattu sebelumnya dinyatakan ikut terlibat atau membiarkan anggota Koramil 1705-02/Enarotali melakukan penembakan ke arah massa dan juga melakukan pengejaran serta penikaman dengan menggunakan sangkur di kawasan Pondok Natal Gunung Merah pada Senin 8 Desember 2014. Insiden ini diketahui menyebabkan 4 orang tewas.
"Padahal terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu yang mempunyai kewenangan secara efektif bertindak sebagai komandan militer dalam hubungannya dengan bawahannya tidak melakukan tindakan yang layak dan diperlukan dalam ruang lingkup kekuasaannya untuk mencegah atau menghentikan tindakan anggota yang melakukan penembakan dan kekerasan sehingga mengakibatkan 4 orang mati," ujar tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Erryl Prima Putra Agoes.
Oleh sebab itu, tim jaksa penuntut umum meyakini terdakwa Mayor Purnawirawan Isak Sattu melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," kata Jaksa Erryl.
Simak Video: 7 Temuan Komnas HAM Terkait Kasus Mutilasi di Mimika