
Pelaku Cabul di Lamongan Ditangkap Usai Kabur ke Rembang
Pelaku cabul di Lamongan, S (49), ditangkap setelah melarikan diri. Ia diduga menghamili anak di bawah umur. Polisi akan jerat dengan UU Perlindungan Anak.
Pelaku cabul di Lamongan, S (49), ditangkap setelah melarikan diri. Ia diduga menghamili anak di bawah umur. Polisi akan jerat dengan UU Perlindungan Anak.
Seorang pria di Batam ditangkap karena mencabuli anak kandungnya yang berusia 3,5 tahun. Pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak.