
Netizen Penghina Polisi di Medsos soal Pelajar Bunuh Begal Dibui 7 Bulan
PN Blitar menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara kepada Tutut Galih Prasetyo (25). Tutut dinyatakan terbukti melakukan ujaran kebencian.
PN Blitar menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara kepada Tutut Galih Prasetyo (25). Tutut dinyatakan terbukti melakukan ujaran kebencian.
Mulai hari ini, pelajar yang bunuh begal, ZA (sebelumnya disebut ZL) akan menjalani pembinaan. Keluarga menerima putusan yang dijatuhkan PN Kepanjen.
Apakah perbuatan yang dilakukan pelajar ZA membunuh begal benar merupakan pembelaan darurat atau justru tindakan main hakim sendiri (persekusi)?
Tutut Galih Prasetyo tak hanya menghina polisi soal pelajar bunuh begal, namun pria bertato itu juga kerap menyebarkan foto-foto porno.
Tutut Galih Prasetyo, pembuat akun palsu yang memposting hinaan pada polisi ditetapkan tersangka UU ITE. Pelaku telah mencatut nama orang lain.
Keluarga menerima keputusan hakim atas vonis yang dijatuhkan terhadap ZL (17). ZL merupakan pelajar yang didakwa membunuh begal karena akan memperkosa pacarnya.
Ada sejumlah berita Jatim yang hari ini mencuri perhatian banyak pembaca. Mulai dari soal vonis pelajar bunuh begal hingga kasus ayah memperkosa 2 putri kandung
Sistem pembinaan untuk pelajar yang membunuh begal, ZL (17) layaknya santri di pondok pesantren. Seperti yang disampaikan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Pelajar yang membunuh begal, ZL (17) divonis satu tahun pembinaan. Ia akan menjalani pembinaan mental.
PN Kepanjen Malang memvonis ZL (17) dengan pembinaan selama 1 tahun. Pelajar yang membunuh begal itu dinilai melakukan pidana berat.