
Website Diretas, PN Kepanjen Malang Pastikan Data Aman
Hingga saat ini, website Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Malang belum normal. Meski diretas, PN Kepanjen memastikan semua data aman.
Hingga saat ini, website Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Malang belum normal. Meski diretas, PN Kepanjen memastikan semua data aman.
Tuntutan jaksa yang akan mengembalikan ZL (17), kepada orang tua disambut bahagia oleh keluarga. Mereka bersyukur ZL telah mendapatkan keadilan penuh.
"Itu membela diri dalam keadaan tidak terpaksa penuh," kata Burhanuddin.
Fakta persidangan akan menjadi acuan JPU dalam menuntut pelajar yang membunuh begal. Namun jaksa menegaskan, pelajar itu tak akan dituntut hukuman seumur hidup.
Kejari Kabupaten Malang angkat bicara soal kasus pelajar membunuh begal. Pihaknya menegaskan, tidak ada dakwaan seumur hidup kepada pelajar itu.
Website Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Malang diretas. PN menduga, peretasan berkaitan dengan kasus pelajar membunuh begal yang tengah dipersidangkan.
Website Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang diretas. Tampilan laman di-block warna hitam dengan narasi terkait sebuah perkara.
Kekecewaan diluapkan keluarga ZL (17), pelajar menikam begal hingga tewas saat membela kehormatan pacarnya. Mereka tak terima ZL terancam hukuman seumur hidup.
"BPIP ingin berikan dukungan moral, bagaimana keadilan harus diutamakan. Berdasarkan informasi dari ZA dan pengacaranya, dia adalah korban begal," kata BPIP.
Tim penasihat hukum pelajar yang bunuh begal, menyatakan keberatan atas dakwaan JPU. Jaksa dinilai telah berasumsi ZL (17) bersalah atas perbuatannya.