
Pelajar yang Bunuh Begal Karena Bela Pacar Divonis 1 Tahun Pembinaan
PN Kepanjen Kabupaten Malang memvonis Zl (17), pelajar yang membunuh begal dengan pembinaan. Ia harus menjalani pembinaan selama satu tahun.
PN Kepanjen Kabupaten Malang memvonis Zl (17), pelajar yang membunuh begal dengan pembinaan. Ia harus menjalani pembinaan selama satu tahun.
Penghinaan polisi di medsos terkait kasus pelajar bunuh begal di Malang kembali dibuat oleh netizen. Kali ini seorang pemuda di Tulungagung diamankan.
Polisi mengamankan netizen pembuat postingan berisi penghinaan terhadap polisi dalam kasus pelajar bunuh begal di Malang. Pelaku mencatut nama orang lain.
Tim pengacara meminta hakim PN Kepanjen Kabupaten Malang membebaskan ZL (17) dari segala tuntutan. Menurut mereka, pelajar itu membunuh begal untuk membela diri
Sebuah posting-an menghina polisi viral di Facebook. Posting-an itu berisi ketidakpuasan netizen pada penanganan kasus pelajar yang membunuh begal di Malang.
"Di Malang ini sudah pengadilan, sehingga pemerintah, Kejagung, saya campur tangan dari pengadilan biar tunggu hakim," kata Mahfud.
"Kami melihat ada indikasi buang badan, polisi tak berani ambil risiko menghadapi dilema tadi, jaksa juga tidak berani mengambil risiko dilema," kata Adrianus.
Jaksa Agung menyatakan akan menuntut pelajar ZL (17) dikembalikan ke orang tua. Namun, JPU malah menuntut ZL untuk dipenjara selama 1 tahun. Siapa ingkar janji?
Jaksa menuntut ZL (17), pelajar yang membunuh begal dengan pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Yakni selama satu tahun.
ACTA siap memberikan bantuan hukum kepada pelajar yang didakwa atas kasus pembunuhan berencana terhadap begal yang hendak memperkosa pacarnya.